TEBO — Setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusan masyarakat dari 10 desa terdampak aktivitas PT. Tebo Indah (PT TI) di halaman Kantor DPRD Tebo, Selasa (28/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo bersama Pemerintah Daerah bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan warga.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Tebo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat, petani mitra, dan Konsorsium Masyarakat Kabupaten Tebo. Hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang kemudian dikirimkan ke tiga kementerian, yakni:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar menetapkan lahan HGU PT. Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan.
2. Kementerian Pertanian RI, agar memberikan sanksi kepada PT. Tebo Indah atas dugaan penelantaran lahan petani mitra.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, agar menjatuhkan sanksi atas kerusakan lingkungan di area konsesi PT. Tebo Indah serta meminta perusahaan memberi ganti rugi kepada petani dan warga terdampak.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti hasil RDPU sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD. Aspirasi masyarakat harus sampai ke pemerintah pusat, agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujar Khalis.
Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dari 10 desa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD segera merekomendasikan pencabutan HGU PT. Tebo Indah yang dinilai telah menelantarkan lahan dan merugikan warga sekitar.
Perwakilan masyarakat berharap langkah DPRD Tebo mengirimkan surat audiensi ke tiga kementerian bisa menjadi awal penyelesaian konkret atas konflik agraria dan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah mereka.(*)




Discussion about this post