Bekato
Kamis, 18 Juni 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan

18 Juni 2026
in Pemerintahan
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi. Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Jambi, Al Haris, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).

‎Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil dari pengelolaan keuangan daerah yang telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh oleh BPK.

“Hasil ini tentu sudah diperiksa oleh seksama oleh BPK, baik dari sisi pengelola keuangan, aset, dan sebagainya. Alhamdulillah kita masih meraih opini WTP,” katanya.

‎Al Haris menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir yang ingin dicapai pemerintah daerah. Lebih dari itu, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

 “Opini WTP ini bukan tujuan akhir kita, namun tujuan kita menata pengelolaan keuangan dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap seluruh hasil temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegas Al Haris.

Gubernur Jambi juga berharap kualitas laporan keuangan Pemprov Jambi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terus terwujud.

“Kedepannya kita berharap kualitas laporan keuangan kita setiap tahunnya bisa meningkat dari sebelumnya,” pungkasnya.

‎Sementara itu Muhammad Toha Arafat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas kerja sama dan komitmennya selama proses pemeriksaan. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapar memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas yaga kelola keuangan demi memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jambi,” ucap Kepala BPK RI Perwakilan Jambi itu.

‎Muhamad Toha Arafat menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan,” ujarnya.

‎Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Beberapa catatan yang disampaikan BPK meliputi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)

Previous Post

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan

    Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Tebo Bantah Surat Edaran Mutasi Kepala Sekolah, Dipastikan Bukan Produk Resmi Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Gelar RDP dengan Bank Jambi, Ivan: Audit Forensik Bank Jambi Segera Dilakukan ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi Berkeliaran Tiap Pagi di Jalan Sultan Thaha, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemilik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Dorong Kolaborasi Riset BRIN untuk Lindungi Komoditas Daerah dan Lingkungan ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
  • BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan
  • Singkirkan Tim-Tim Hebat di Batang Hari, SSB Tunas Bangsa Juara Lagi ‎
  • PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
  • Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingking
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist