JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memastikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahap II tahun 2025 untuk desa dan kelurahan telah resmi disalurkan. Hanya 2 desa yang tak Salur karena belum menetapkan APBDes akibat permasalahan internal yang menderanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi, mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) kabupaten/kota sejak 19 Desember.
Meski penyaluran ke Kasda kabupaten/kota dinyatakan clear, Raden Najmi mengungkapkan ada pengecualian untuk dua desa di kabupaten Kerinci. Kedua desa tersebut adalah Desa Semerah dan Desa Muara Emat.
“Dua desa ini belum bisa ditransfer karena kendala administrasi di desa itu sendiri, dimana APBDes-nya sampai hari ini belum ditetapkan,” kata Najmi (29/12).
Pada penyaluran tahap II tahun anggaran 2025 ini, setiap desa menerima kucuran dana sebesar 30 persen atau setara dengan Rp30 juta per desa.
Najmi menjelaskan dinamika penyaluran tahun ini yang mengalami sedikit keterlambatan akibat proses administrasi dan penyesuaian anggaran (defisit) di lingkup Pemprov Jambi. Hal ini memaksa adanya pembaruan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan penerima.
“Ini murni proses administrasi dan ketersediaan anggaran. Kita ingin cepat, tapi tidak mau tersandung masalah hukum. Jadi skemanya, Tahap I sudah 30 persen, dan Tahap II yang sekarang disalurkan ini juga 30 persen,” jelasnya.
Terkait sisa anggaran sebesar 40 persen, Najmi menyatakan bahwa dana tersebut akan masuk dalam skema tunda bayar (tunda salur) yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026.
“Jadi total tahun ini yang cair 60 persen. Sisanya 40 persen dijadikan tunda salur di 2026 karena kondisi keuangan daerah. Jadi tidak ada pengurangan dana, hanya siklus penyalurannya saja yang bergeser,” pungkasnya. (***)



Discussion about this post