TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Paripurna berlangsung di aula utama DPRD kabupaten Tebo, dipimpin lansung oleh Ketua DPRD kabupaten Tebo Khalis Mustika didampingi wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanudin dan Waka II DPRD Tebo Sahendra serta dihadiri anggota DPRD, Porkompinda dan tamu undangan lainnya.
Wakil bupati Tebo Nazar Efendi hadir langsung menyampaikan nota pengantar Raperda tersebut.
Nazaar Efendi menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2024.
Menurut Nazar laporan pertanggungjawaban ini telah disusun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“laporan tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah dan menjadi dasar bagi pembahasan serta evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Wakil bupati juga mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Nazar berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD kabupaten Tebo Khalis Mustiko menyampaikan, dipekanan untuk membahas Raperda ini secara mendalam melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Khalis Mustiko juga menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)




Discussion about this post