TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Rabu, 11 Juni 2025, Pukul 21.00 WIB
Ketiga tersangka tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak, dan S selaku pelaksana proyek.
Pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut. Saat ditanya apakah ada tersangka lain?, Kajari Tebo mengakui bahwa kasus ini akan terus didalami.
“In Sya Allah,” kata Dia, tanpa menyebut siapa tersangka berikutnya.
Kasus korupsi pembangunan pasar di Tebo ini sebelumnya juga diselidiki oleh Polda dan Inspektorat Jambi. Mereka telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.(jnc)




Discussion about this post