JAMBI – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak Park ternyata masih dalam masa pemeliharaan dan belum dilakukan serah terima ke dinas terkait. Padahal sebelumnya pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sempat menyatakan masa pemeliharaan habis pada Juli 2023.
Bahkan, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Anshori mengungkapkan bahwa dari laporan Dinas terkait terkait RTH yang dikerjakan Dinas PUPR sebelumnya ada temuan LHP BPK yang telah disetor. Serta ada Rp 3,4 Miliar pekerjaan fisik dan vegetasi yang harus disempurnakan.
“Dan vegetasi harus selesai 23 Desember. Dan kita meminta agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti, dan tampaknya sudah dipasang tanaman besar dan mudah-mudahan bisa selesai sesuai rekomendasi BPK dan kita tunggu itu,” sebut Fauzi Anshori.
Pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi ini menyebut untuk pemeliharaan fisik pada Juli sudah terlihat dilakukan pembongkaran dan penyempurnaan.
“Kita tunggu selesainya, nanti tentu akan kita awasi lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan, RTH saat ini masih dalam pemeliharaan tanam tumbuh. “Saat ini masih pemeliharaan tanam tumbuh hingga Desember 2023. Tapi kalau (pemeliharaan) fisik memang sudah di Juli,” sebut Fauzi.
Ia mengakui tanam tumbuh yang ditanam kembali sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2022 lalu. “Targetnya Desember 2023 selesai ini sesuai rekomendasi BPK, ini juga sesuai target saya di DPRD Jambi untuk masalah itu,” terangnya.
Fauzi berharap dari pemeliharaan tanam tumbuh RTH bisa mendekati sempurna. “Artinya bisa dimanfaatkan meskipun untuk tanaman tumbuh besar butuh waktu, hanya sesuai spek (yang dikejar dulu),” ucapnya.
Untuk kendala sejauh ini, Fauzi mengakui pihak rekaman harus cepat menyelesaikan pekerjaan. “Jangan sampai pas jatuh tempo tak selesai,” sebutnya.
Dari pantauan, sudah ditanami pohon setinggi lebih dari 1 meter di bagian depan RTH.
Setelah masa pemeliharaan, kata Fauzi akan dilakukan pengecekan kembali, apakah sudah sesuai rekomendasi BPK. “Setelah itu baru diserahkan ke kita (Dinas PUPR),” akunya.
Selain itu, Fauzi menyebut untuk temuan keuangan negara juga sudah dikembalikan pihaknya senilai Rp 961 juta. (***)




Discussion about this post