JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi membuka rapat laporan Progres Pelaksanaan Kontrak dan Kendala Pelaksanaan Kontrak Tahun 2022, berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan, dalam pelaksanaan kontrak, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memahami dan menguasai perjanjian kerja yang akan mendelegasikan pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah kepada penyedia.
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) perangkat daerah prosesinya dimulai sejak idenfikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Tujuannya, sebagai penerima barang/jasa harus memenuhi kriteria value for money yang dapat diukur dari 6 tepat, yaitu, Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Lokasi, Tepat Harga, dan Tepat Penyediaan.
“Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja, sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam pemerintahan seperti administratif, keuangan, hingga hukum,” sambung Sekda.
Sekda mengungkapkan, setiap tahunnya anggaran pengadaan barang/jasa selalu meningkat dan sangat memiliki potensi permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan kontrak, maupun saat serah terima pekerjaan.
“Ada 15 isu yang menimbulkan permasalahan/sengketa kontrak di pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaku pengadaan terutama Pejabat Pembuat Komitmen harus mengedepankan komunikasi dalam sengketa kontrak yang bersifat administrasi,” pungkasnya. (Humas)




Discussion about this post