Bekato
Jumat, 24 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Pelanggaran Etik Hakim Meningkat, KY Terima 401 Laporan dalam Empat Bulan

21 Mei 2025
in Nasional
Pelanggaran Etik Hakim Meningkat, KY Terima 401 Laporan dalam Empat Bulan
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengungkap lonjakan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sepanjang Januari hingga April 2025, KY menerima 401 laporan—naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya berjumlah 267 laporan.

“Ini menunjukkan tren peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim. Selain itu, 362 tembusan laporan juga masuk ke KY melalui berbagai jalur, mulai dari pos, email, hingga situs pelaporan resmi KY,” jelas Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Laporan yang masuk mencakup berbagai jenis perkara, dengan dominasi perkara perdata (241 laporan) dan pidana (79 laporan). Sisanya mencakup perkara agama, Tata Usaha Negara, hubungan industrial, niaga, tipikor, dan lainnya.

Provinsi dengan jumlah laporan tertinggi masih didominasi wilayah-wilayah padat penduduk dan sentra hukum seperti DKI Jakarta (84 laporan), Jawa Barat (61), Jawa Timur (41), hingga Sumatera Utara (38). “Ini cerminan bahwa publik di kota besar semakin aktif menggunakan saluran pengaduan yang ada,” imbuh Joko.

Berdasarkan lembaga yang dilaporkan, peradilan umum mencatat laporan terbanyak dengan 277 laporan, disusul peradilan agama (40), dan Mahkamah Agung (39). Jenis lembaga lainnya seperti TUN, niaga, dan Mahkamah Syar’iyah juga masuk dalam daftar.

“Setiap laporan kami verifikasi dan telaah berdasarkan syarat administratif dan substansi,” kata Joko. Dari total laporan, sebanyak 344 laporan (85,78 persen) dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

Mengacu pada Peraturan KY No. 5 Tahun 2024, laporan yang memenuhi syarat selanjutnya dianalisis dan dibawa ke forum konsultasi internal. Hasilnya, 51 laporan mendapat persetujuan dari anggota KY untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Joko juga menekankan, tidak semua laporan bisa diproses, karena sebagian tidak masuk dalam ranah kewenangan KY. “Beberapa laporan juga hanya menyangkut substansi putusan, yang menjadi domain independensi hakim,” ucapnya.

Sebagai bagian dari proses tindak lanjut, KY telah memanggil 179 orang dari 46 laporan untuk dimintai keterangan. Dari jumlah ini, termasuk di antaranya adalah 47 pelapor/kuasa pelapor, 96 saksi atau ahli, dan 36 hakim terlapor.

“Sebanyak 34 dari 36 hakim yang dipanggil hadir untuk memberikan klarifikasi, sementara dua lainnya absen. Pemanggilan ini penting sebagai bagian dari verifikasi dan pendalaman dugaan pelanggaran etik,” terang Joko.

KY juga melakukan pemeriksaan daring terhadap 6 orang dari 3 laporan berbeda—1 pelapor, 1 saksi, dan 4 hakim terlapor. Model pemeriksaan hybrid ini menurut KY mempermudah proses klarifikasi, terutama untuk laporan dari daerah.

Melalui proses yang terus diperkuat dan transparan, KY berkomitmen menjaga integritas hakim dan sistem peradilan. Peningkatan laporan dianggap sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya akuntabilitas di ruang peradilan.

“Setiap laporan menjadi bahan evaluasi penting bagi penguatan lembaga peradilan. Kami pastikan bahwa laporan yang bisa ditindaklanjuti akan diproses secara adil, profesional, dan akuntabel,” pungkas Joko.(*)

Sumber: Infopublik

Previous Post

Waka DPRD Samsul Riduwan Temui Tenaga Honorer Menyampaikan Aksi

Next Post

Waka DPRD Jambi Ingatkan Pendamping Calon Jamaah Haji

Next Post
Waka DPRD Jambi Ingatkan Pendamping Calon Jamaah Haji

Waka DPRD Jambi Ingatkan Pendamping Calon Jamaah Haji

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP DPRD Tebo Soal Konflik PT TAL, Serikat Pekerja Diminta Tempuh Jalur PHI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
  • DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025
  • DPRD Jambi Minta Pemkot Jambi Atensi Tumpukan Sampah
  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist