Bekato
Kamis, 17 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

JCH Batanghari Diprediksi Berangkat Juni 2024

26 April 2024
in Daerah
JCH Batanghari Diprediksi Berangkat Juni 2024
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATANGHARI – Jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tahun 2024 diprediksi akan berangkat pada awal bulan Juni 2024.

“JCH Batanghari dijadwalkan akan berangkat pada kloter terakhir di gelombang kedua yang telah mendekati masa puncak haji,” kata Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Batanghari Helmi.

Untuk jadwal keberangkatan JCH asal Kabupaten Batanghari mulai memasuki asrama haji di Provinsi Jambi tanggal 3 Juni mendatang.

“Diperkirakan seminggu, setelah tiba di sana kita akan menuju puncak haji yakni di tanggal 14 langsung menuju Padang Arafah,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Helmi juga mengatakan bahwa pelaksanaan manasik haji para calon haji Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan pada minggu pertama mendatang.

“Untuk manasik haji mandiri alhamdulillah telah dilaksanakan sebelum bulan puasa lalu, akan tetapi kalau yang resmi dari Pemerintah akan dilaksanakan pada minggu pertama mendatang,”ujarnya.

Pelaksanaan menasik haji akan dilaksanakan sebanyak delapan kali di tingkat KUA (kecamatan), dan dua kali di tingkat kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.(***)

Previous Post

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPj

Next Post

Beredar Petikan Putusan MA, Waka DPRD Tebo Dijatuhkan Pidana 2 Tahun, Denda Rp 500 Juta

Next Post
Beredar Petikan Putusan MA, Waka DPRD Tebo Dijatuhkan Pidana 2 Tahun, Denda Rp 500 Juta

Beredar Petikan Putusan MA, Waka DPRD Tebo Dijatuhkan Pidana 2 Tahun, Denda Rp 500 Juta

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Tebo Hadiri Penandatanganan MoU dan Kontrak Konstruksi Cetak Sawah TA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Vital Rusak Parah, DPRD Tebo Minta Provinsi dan Pusat Tak Diam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Pemprov Keluarkan Ingub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Sani Berharap UNAJA Hasilkan Dokter-Dokter yang Memiliki Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Warga Teluk Rendah Ilir Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati ‎
  • Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya, Bahas Kerukunan dan Pemberdayaan Umat
  • Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan ‎
  • Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher
  • DPRD Kabupaten Tebo Kunjungi DPRD Kota Batam
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist