Bekato
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Gubernur Al Haris Tegaskan Akan Pertajam Pergub Mekanisme SKTM

9 Januari 2025
in Pemerintahan
Gubernur Al Haris Tegaskan Akan Pertajam Pergub Mekanisme SKTM
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan agar Rumah Sakit Provinsi Jambi tak menolak pasien untuk berobat.
Hal ini menanggapi adanya surat Dinas Kesehatan tak merekomendasikan SKTM kepada Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher dan RSJD Kolonel M. Syukur.

Al Haris menegaskan, SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu) sebenarnya program dirinya sejak menjabat Bupati Merangin.

“Dan ini artinya sah secara hukum, kemarin sudah ditinjau oleh Irjen (Kemenkes) dan tak ada masalah sepanjang ada Pergub yang mengatur,” ucap Al Haris Kamis (9/1).

Ia menyatakan tindak lanjutnya kedepan karena SKTM sudah menjadi incaran banyak orang, maka, akan diatur mekanismenya.

“Artinya Pergub-nya nanti kita evaluasi dipertajam mekanismenya, agar jangan semua orang berharap langsung menjadi peserta SKTM,” katanya.

Hal ini penting diatur rinci karena sifatnya kesehatan insidentil. Terlebih Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan tak boleh ada rakyat yang tak menikmati pengobatan.

“Artinya sejak awal Saya bilang tak boleh ada Rumah Sakit yang menolak pasien, obati dulu nanti persoalan lainnya, karena ini tugas kita memanusiakan manusia,” tegas Haris
Haris menekankan tak ada alasan RS Tak mengobati pasien walaupun tak ada rekomendasi Dinkes.

“Harus tetap diobati harus langsung ditangani, intinya layani dulu sebaik-baiknya nanti prosesnya (persyaratan),” terang Haris.

Sebelumnya, dalam surat berkop Dinkes kepada pimpinan 2 RS Pemprov pada tanggal 31 Desember lalu dituliskan, Pertama, Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025.

Kemudian, kedua, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi.

Permasalahan yang terjadi sejauh ini, kata Ferry, mengenai dasar hukum SKTM karena bisa double account dengan pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi.

“Karena fokus kami adalah dana kapitasi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda Provinsi. Yang jelas kami pasti mau yang terbaik buat masyarakat,” jelas Ferry. (*)

Previous Post

Bupati Batanghari Hadiri HUT Bank 9 Jambi

Next Post

Konsultasi ke Kemendagri, Banggar DPRD Jambi Banyak Terima Masukan

Next Post
Konsultasi ke Kemendagri, Banggar DPRD Jambi Banyak Terima Masukan

Konsultasi ke Kemendagri, Banggar DPRD Jambi Banyak Terima Masukan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPSDM Tebo Tegaskan Surat Mutasi ke Sekolah Negeri Palsu, Dipastikan Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta untuk Penyempurnaan 5 Ranperda 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
  • Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Provinsi Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat
  • Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana ‎
  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist