Bekato
Rabu, 10 Juni 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Geng Motor Semakin Meresahkan Warga, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Sosial

4 Oktober 2022
in Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Geng Motor Semakin Meresahkan Warga, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Sosial
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumberberita.co.id, Jambi – 04 Oktober 2022.  Pemkot Jambi mengambil langkah  tegas dengan mengeluarkan keputusan Walikota Jambi tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas/keberadaan kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi. Langkah ini guna menyikapi aksi bandit jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Jambi belakangan ini.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 356 tahun 2022. Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyebutkan, menimbang keadaan  sebagaimana  dimaksud, maka perlu penetapan Kondisi Darurat Sosial agar penanganannya lebih maksimal oleh Instasi Aparat yang berwenang.

Di mana, dari hasil rapat dengan Kapolresta Jambi beserta Jajaran dan  Organisasi  Perangkat  Daerah (OPD)  terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi, pada 26 September 2022 lalu, memutuskan penetapan darurat sosial terhadap akitivitas/keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.

“Dengan itu penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepolisian dibantu Pihak Kejaksaan dan OPD terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah  yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi  ini,” kata dia.

Kemudian, segala pembiayaan akibat ditetapkannya Status Darurat Sosial sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kondisi Darurat Sosial,” sebutnya.

Previous Post

OJK Dorong Generasi Muda Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Next Post

Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Next Post
Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Singkirkan Tim-Tim Hebat di Batang Hari, SSB Tunas Bangsa Juara Lagi ‎

    Singkirkan Tim-Tim Hebat di Batang Hari, SSB Tunas Bangsa Juara Lagi ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tebo Tunjuk Pejabat Plt Menjelang Lelang Jabatan 10 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaiki GOR yang Rusak Parah, Dewan Minta Dispora Provinsi Jambi Ajukan Anggaran di APBD Perubahan 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waka I DPRD Tebo Ihsanuddin Tebar Ratusan Paket Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tebo Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Program Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Singkirkan Tim-Tim Hebat di Batang Hari, SSB Tunas Bangsa Juara Lagi ‎
  • PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
  • Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingking
  • Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri
  • Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist