JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bergerak cepat merespons ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sinergi ini diwujudkan melalui rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan Karhutla secara komprehensif.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa Pemprov membuka ruang evaluasi terhadap aturan pengelolaan lingkungan dan melihat urgensi pembentukan Perda Karhutla.
”Mungkin nanti perlu ada Perda Karhutla,” kata Gubernur Al Haris di sidang Paripurna DPRD, Selasa (22/9/2026).
Haris menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan masalah Karhutla, namun pihaknya akan menyiapkan regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam menanggulangi Karhutla di Jambi. Saat ini, kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus Karhutla ke tahap penyidikan dengan menetapkan 14 orang tersangka. Selain itu, terdapat perkara pada area korporasi yang masih dalam proses pendalaman.
Selain penindakan hukum, Pemprov Jambi juga fokus pada upaya pencegahan.
“Pemprov Jambi juga melakukan pencegahan melalui edukasi, pendampingan masyarakat, pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan kelompok masyarakat, patroli, dan deteksi dini,” jelas Al Haris.
Dukungan penuh datang dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah. Ia mengonfirmasi bahwa surat usulan dari Gubernur telah diterima dan diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera dibahas.
”Suratnya juga sudah masuk, sudah saya teruskan ke Badan Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di Badan Bapemperda,” ungkap Hafiz.
Menariknya, Hafiz mengusulkan sebuah poin krusial yang diyakini dapat memberikan efek jera yang signifikan. Merujuk pada gagasan salah satu Bupati di Jambi, ia mengusulkan agar lahan yang terbukti sengaja dibakar dilarang untuk ditanami kelapa sawit.
”Setiap lahan yang terbakar, maka kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit dulu. Jadi masyarakat tidak bisa, hari ini tidak memiliki peluang untuk membakar,” tegas Hafiz.(*)




Discussion about this post