TEBO – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar tersebut disampaikan oleh H. Ngatiran, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian Fraksi Golkar adalah penempatan dana simpanan atau deposito yang bersumber dari SILPA maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo agar diprioritaskan di Bank Jambi.
”Kami mendorong agar dana deposito SILPA maupun BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin ditempatkan di Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah, sehingga dapat memperkuat permodalan Bank Jambi dan meningkatkan dividen bagi Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai pemegang saham,” ujar Ngatiran.
Menurut Fraksi Golkar, mekanisme bagi hasil maupun bentuk kerja sama lainnya dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan evaluasi terhadap pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin, terutama terkait masih adanya pasien yang memilih pulang paksa.
”Kami meminta manajemen rumah sakit terus meningkatkan mutu pelayanan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin baik,” katanya.
Di sektor pembangunan, Fraksi Golkar meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar benar-benar mendukung prioritas pembangunan daerah.(*)




Discussion about this post