JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi menggelar rapat paripurna penetapan empat Ranperda Provinsi Jambi (26/1). Rapat paripurna purna dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Samsul Riduan serta Faizal Riza. Dihadiri Gubernur Jambi Al Haris serta Sekda Provinsi Sudirman dan sejumlah OPD Pemprov Jambi.
Sebelum ditetapkan dilakukan penyampaian laporan Pansus dan pandangan akhir fraksi-fraksi dan dilanjutkan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Jambi dengan pimpinan DPRD Jambi.
Adapun empat Ranperda yang ditetapkan itu yakni, pertama, Ranperda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat. Kedua Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Jambi Indoguna internasional.
Ketiga, Ranperda tentang pengarusutamaan gender. Keempat, Ranperda tentang pemberdayaan desa wisata.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku secara nasional.
“Berdasarkan Perda insentif DPRD kota pandang ini perlu, karena sudah ada peraturan yang mengatur, perlu kita sesuaikan dengan daerah kita,” ujar Ketua DPRD Hafiz Fattah.
Hafiz Fattah berharap, Perda yang telah disepakati tersebut dapat segera diimplementasikan secara maksimal di lapangan. Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda menjadi hal penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya Perda ini dapat segera berlaku karena sudah diputuskan, nanti tinggal kita lihat pengaplikasiannya di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan keputusan yang kita buat atau memang nanti perlu jadi catatan-catatan,” katanya.
Hafiz Fattah juga menekankan dampak positif Perda, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata melalui pemberdayaan desa wisata di Provinsi Jambi.
“Harapan kami Perda ini berdampak baik terhadap Provinsi Jambi, terutama terkait destinasi wisata tadi,” tambahnya.
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah disahkannya perda tersebut, pemerintah daerah akan lebih fokus mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
“Kita siapkan untuk lebih fokus dalam mengawal program-program kita di lapangan, karena semua ini juga sudah ada undang-undang yang mengatur,” ujar Al Haris.
Ia secara khusus menyoroti Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dan keharusan dalam tata kelola pemerintahan saat ini.
“Persentase gender itu sudah ada di setiap instansi. Di politik juga demikian, ada calon dari perempuan. Ini penting, dan hari ini kita sudah sepakat dengan Dewan,” katanya.
Menurut Al Haris, perda-perda yang telah disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan program pembangunan di Provinsi Jambi.
“Ke depan, perda ini akan menjadi pedoman dan langkah-langkah bagi OPD dalam bekerja di lapangan,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur Jambi juga menilai Perda tentang Desa Pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Ia menyebut banyak desa di Provinsi Jambi yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pemasukan yang cukup baik, namun belum dikelola secara terfokus.
“Selama ini belum terfokus penanganannya. Misalnya pengaturan tarif di lapangan atau akses jalan menuju lokasi wisata. Kalau sudah ada perdanya, kami bisa lebih fokus dalam penganggaran,” jelasnya.
Dia berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan toleransi sosial, mendorong kesetaraan gender, serta mengoptimalkan potensi desa pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah.(**)




Discussion about this post