Bekato
Rabu, 29 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Geng Motor Semakin Meresahkan Warga, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Sosial

4 Oktober 2022
in Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Geng Motor Semakin Meresahkan Warga, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Sosial
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumberberita.co.id, Jambi – 04 Oktober 2022.  Pemkot Jambi mengambil langkah  tegas dengan mengeluarkan keputusan Walikota Jambi tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas/keberadaan kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi. Langkah ini guna menyikapi aksi bandit jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Jambi belakangan ini.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 356 tahun 2022. Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyebutkan, menimbang keadaan  sebagaimana  dimaksud, maka perlu penetapan Kondisi Darurat Sosial agar penanganannya lebih maksimal oleh Instasi Aparat yang berwenang.

Di mana, dari hasil rapat dengan Kapolresta Jambi beserta Jajaran dan  Organisasi  Perangkat  Daerah (OPD)  terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi, pada 26 September 2022 lalu, memutuskan penetapan darurat sosial terhadap akitivitas/keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.

“Dengan itu penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepolisian dibantu Pihak Kejaksaan dan OPD terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah  yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi  ini,” kata dia.

Kemudian, segala pembiayaan akibat ditetapkannya Status Darurat Sosial sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kondisi Darurat Sosial,” sebutnya.

Previous Post

OJK Dorong Generasi Muda Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Next Post

Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Next Post
Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Pemilu 2024 Diwacanakan Tanpa Sortir Dan Lipat Surat Suara Di Kabupaten-Kota

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Varial Buka Musorkablub Kini Tebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadhan, Gubernur Al Haris Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
  • Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Provinsi Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat
  • Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana ‎
  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist