Bekato
Kamis, 30 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Beredar Petikan Putusan MA, Waka DPRD Tebo Dijatuhkan Pidana 2 Tahun, Denda Rp 500 Juta

26 April 2024
in Hukrim
Beredar Petikan Putusan MA, Waka DPRD Tebo Dijatuhkan Pidana 2 Tahun, Denda Rp 500 Juta
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEBO – Proses peradilan terhadap perkara penebangan hutan pada kawasan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Tebo yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal alias Iday akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Informasi yang dihimpun, permohonan Kasasi Kejari Tebo soal Kasus Iday yang teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 sudah dikabulkan oleh hakim.

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021. Pada putusan tersebut, Syamsu Rizal dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Pada putusan tersebut, Syamsu Rizal dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu juga, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024
Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa saat dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia. (jnc)

Previous Post

JCH Batanghari Diprediksi Berangkat Juni 2024

Next Post

Gubernur Al Haris: Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Next Post
Gubernur Al Haris: Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Gubernur Al Haris: Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Varial Buka Musorkablub Kini Tebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadhan, Gubernur Al Haris Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
  • Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Provinsi Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat
  • Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana ‎
  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist