JAKARTA – Praktik perundungan (bullying) masih menjadi tantangan serius di lingkungan pendidikan kedokteran. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap, sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 2.920 laporan dugaan perundungan, dengan 733 kasus telah terverifikasi.
Dalam forum Pencegahan Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jumat (22/8/2025), Menkes menekankan perlunya pembenahan serius, agar rumah sakit pendidikan (RS Pendidikan) menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan bermartabat bagi peserta didik.
“Dari survei kejiwaan yang kami lakukan, ditemukan 399 peserta didik kedokteran memiliki keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan perundungan. Bahkan satu di antaranya benar-benar bunuh diri. Ini membuat saya merasa sedih karena tahu yang bersangkutan ada dalam daftar itu,” ujar Menkes Budi dengan nada prihatin.
Fakta Kasus Perundungan
Menkes menjelaskan, laporan yang masuk ke Kemenkes ditindaklanjuti dengan audit bukti oleh Inspektorat Jenderal. Hasil verifikasi menunjukkan pola perundungan beragam, mulai dari kekerasan verbal, fisik, hingga material.
Beberapa kasus yang telah terkonfirmasi antara lain: Setoran uang hingga miliaran rupiah per tahun dari peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), seperti terungkap di salah satu RS di Semarang. Ada juga bentuk kekerasan fisik ekstrem dipaksa berdiri hingga 6 jam, bekerja 3×24 jam tanpa henti, dipaksa mengunyah cabai selama satu jam, minum telur terus menerus, hingga push-up berulang sambil direkam.
Selain itu, ada kekerasan verbal berupa penghinaan dan kata-kata kasar yang konsisten muncul hampir di semua laporan. “Kalau sampai ada aliran dana miliaran rupiah di luar biaya resmi pendidikan, itu jelas bullying. Begitu juga pemaksaan fisik ekstrem. Semua kasus kami telusuri dengan bukti kuat, bahkan melibatkan PPATK dan kepolisian,” tegas Menkes.
Berdasarkan data Kemenkes, dari sisi program studi di sejumlah RS pemerintah, kasus banyak ditemukan pada bidang bedah dan anestesi, meskipun ada juga laporan dari spesialisasi penyakit dalam. “Sebagai pemilik rumah sakit-rumah sakit ini, kami bertanggung jawab memperbaiki. Kita tidak bisa biarkan masa depan dokter muda rusak oleh praktik semacam ini,” ujarnya.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Kemenkes telah memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku perundungan, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). “Kalau keterlaluan, apalagi ada unsur pidana, SIP dan STR akan kami cabut. Tanpa disiplin tegas, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tegas Menkes.
Ia menambahkan, praktik perundungan bukan hanya berdampak pada proses belajar, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan pasien yang ditangani oleh peserta didik.
Kanal Aduan Resmi
Menkes menjelaskan, untuk memperkuat mekanisme pengawasan, Kemenkes juga telah membuka kanal pengaduan resmi yang dapat diakses oleh korban maupun saksi: yakni melalui Website: https://perundungan.kemkes.go.id, WhatsApp: 0812-9979-9777, dan Email: mdp@kki.go.id.
Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh tim investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes. “Korban maupun saksi tidak perlu takut melapor. Kemenkes menjamin perlindungan identitas serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur,” tegas Menkes.
Kemenkes juga telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mencegah dan menangani perundungan di RS Pendidikan, di antaranya: SE Dirjen Yankes No. 7804 Tahun 2023 tentang Larangan Perundungan terhadap Peserta Didik di RS Pendidikan, Instruksi Menkes No. 589 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di RS Pendidikan Kemenkes, dan SE Dirjen Yankes No. 13251 Tahun 2025 tentang Bentuk dan Jenis Sanksi Perundungan terhadap Peserta Didik.
Menutup paparannya, Menkes Budi mengingatkan bahwa dokter muda adalah aset bangsa yang harus dilindungi. “Mereka adalah calon dokter yang kelak melayani ratusan juta masyarakat Indonesia. Mereka harus kuat, tapi juga penuh empati. Jangan biarkan hati mereka rusak oleh praktik perundungan semacam ini,” tegasnya.(*)
Sumber: Infopublik




Discussion about this post