TEBO – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tebo yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 resmi berakhir. Namun, hasil yang dicapai dinilai masih belum sesuai dengan ekspektasi jika dibandingkan dengan besarnya tunggakan pajak kendaraan yang ada.
Berdasarkan data UPTD PPD Kabupaten Tebo, selama masa pemutihan tercatat sebanyak 2.842 wajib pajak kendaraan memanfaatkan program tersebut dengan total penerimaan mencapai Rp2,74 miliar.
Kepala UPTD Samsat Tebo, Ridwan, mengakui capaian tersebut masih jauh dari potensi riil. Ia menyebutkan, data tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Tebo masih berada di angka lebih dari 20 ribu.
Namun Ridwan menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan per tahun, bukan jumlah unit kendaraan secara langsung.
“Angka 20 ribu itu dihitung berdasarkan tunggakan per tahun. Contohnya, satu kendaraan menunggak selama tiga tahun, maka dihitung tiga tunggakan dan masuk dalam data 20 ribu tersebut,” terang Ridwan.
Menurutnya, meski program pemutihan telah berakhir, data tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo.
Ridwan menilai perlunya langkah lanjutan pasca-pemutihan, baik melalui peningkatan sosialisasi, penertiban, maupun inovasi layanan, agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat dioptimalkan.
“Pemutihan sudah selesai, ke depan yang penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya.(*)




Discussion about this post