JAMBI – Pemprov Jambi berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keduabelas kalinya. Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, Terdapat kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi penyedia BBKB.
Kemudian, Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR, serta sanksi keuangan yang belum diterapkan.
Dan Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayar pada tahun berjalan karena belum mendapat dukungan APBD secara rasional sehingga mengakibatkan utang belanja semakin bertambah dan berlarut-larut.
Atas Temuan itu, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengharapkan ada evaluasi menyeluruh di Pemprov Jambi. Khususnya mengenai RSUD Raden Mattaher, Dia mengakui bahwa catatan ini selalu ada dengan persoalan yang relatif sama.
“Harus ada evaluasi, kenapa terus-terusan muncul persoalan seperti ini. Tapi memang masalah RSUD tidak gampang. Tidak bisa dihitung secara matematis, karena berhubungan dengan penyakit manusia. Urusan nyawa yang harus diselematkan. Kemampuan RSUD mungkin terbatas, tapi itu tidak jadi alasan. Di RSUD lain kenapa bisa. Kalau ini dilakukan evaluasi serius, Saya yakin ke depan bisa diperkecil,” sampainya.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang keduabelas kalinya.(ezr)




Discussion about this post