Bekato
Ahad/Minggu, 19 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK

29 Juni 2025
in Nasional
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait denga ndampak dari putusan ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025)).

Menurut Bahtiar, pihaknya juga akan membahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.

Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu, kata dia, tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.

Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam hal itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (*)

Sumber: Infopublik

Previous Post

Senator Agita Nurfianti Ajak Pelajar Manfaatkan Beasiswa dan Perkuat Nilai Kebangsaan

Next Post

Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi 2025, Pemkab Tebo Paparkan Langkah yang Telah Dilakukan

Next Post
Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi 2025, Pemkab Tebo Paparkan Langkah yang Telah Dilakukan

Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi 2025, Pemkab Tebo Paparkan Langkah yang Telah Dilakukan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BAZNAS Kabupaten Tebo Lampaui Target Pengumpulan ZIS Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
  • DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025
  • DPRD Jambi Minta Pemkot Jambi Atensi Tumpukan Sampah
  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist