TEBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tebo meregistrasi kasus dugaan Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kasus dugaan pengelumbung suara di kecamatan Tengah Ilir dan Sumay yang mencolok ke caleg partai demokrat no 8, sudah kami registrasi berdasarkan hasil pleno kamis (7/3) dan telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas.
Ia mengatakan bahwa dalam registrasi 10 anggota PPK di Kecamatan Tengah Ilir dan kecamatan Sumay menjadi terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan hasil pleno yang dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu kabupaten Tebo.
“Jadi memang ada indikasi semua PPK di kecamatan itu diduga melakukan dugaan Penggelembungan suara,” kata Dia.
Seperti diberitakan, pada pleno tingkat kabupaten, ditemukan pergeseran suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534.Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.(ezr)




Discussion about this post