TEBO – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tebo, Siswanto, S.Pd, menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tebo.
”Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan dan rekomendasi Fraksi PKS dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tebo,” ujar Siswanto.
Siswanto mengatakan Fraksi PKS mengapresiasi berbagai capaian pembangunan yang diraih Pemerintah Kabupaten Tebo sepanjang tahun 2025. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
”Keberhasilan tersebut hendaknya tidak membuat kita berpuas diri. Masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Fraksi PKS menilai peningkatan kualitas infrastruktur dasar masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten, jembatan, jaringan irigasi, jalan produksi, serta infrastruktur pedesaan.
Selain itu, Fraksi PKS meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap sektor pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan melalui penyediaan sarana produksi, pembangunan irigasi, penyuluhan, akses pembiayaan, hingga hilirisasi hasil pertanian agar mampu meningkatkan kesejahteraan petani.(*)




Discussion about this post