JAMBI – Setelah konsultasi ke Kementerian ESDM, Rabu (14/1) Pansus 1 DPRD Jambi melanjutkan konsultasi ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, demi percepatan realisasi PI 10 persen.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus 1 DPRD Jambi didampingi Wakil Ketua DPRD Jambi Faizal Riza beserta anggota Pansus 1 DPRD Jambi. Diterima Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah. S.stp., n.a,
Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I, Azrul.
Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan, Pansus 1 meminta Kemendagri membantu pemerintah provinsi Jambi menyelesaikan batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Karena masalah batas ini menjadi salah satu syarat percepatan realisasi PI 10 persen,” ujarnya.
Hasil pertemuan Pansus dengan Kemendagri, diakui Abun Yani, ada menemui titik terang, bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti Batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
“Kami berterima kasih atas respon Kemendagri, ini menjadi catatan masyarakat provinsi Jambi bahwa pusat bukan tidak peduli, pusat selalu perhatian. Kemendagri akan segera menindaklanjuti, ini bagian dari proses PI 10 persen untuk meningkatkan PAD Jambi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Toponimi Batas Wilayah Raziras Rahmadillah, memberikan apresiasi kepada Pansus 1 DPRD Jambi yang telah bekerja keras untuk mendapatkan PI 10 persen.
“Kami akan tindaklanjuti dengan baik terkait batas wilayah tersebut. Hasil pertemuan ini kita berharap bisa diselesaikan dengan cepat untuk proses penegasan batas yang ada di provinsi Jambi,” pungkasnya.(*)




Discussion about this post