TEBO – Inspektorat Kabupaten Tebo telah menyelesaikan audit terhadap proses pendataan dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil audit tersebut menegaskan tidak adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat, meskipun satu Surat Keputusan (SK) PPPK hingga kini masih ditunda proses penerbitannya.
SK yang ditunda tersebut diketahui atas nama Esa Habi Nugraha (EHN). Penundaan ini terjadi meski dalam hasil audit Inspektorat seluruh tahapan dinyatakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat tidak memerintahkan penundaan, pembatalan, maupun perbaikan administrasi.
“Dalam hasil audit Inspektorat tidak terdapat rekomendasi apa pun. Hasil ini akan kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini kami masih menunggu keputusan dari BKN,” ujar Suwarto.
Berdasarkan dokumen audit Inspektorat, pelaksanaan pendataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022 atas nama EHN memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan. Sementara pada seleksi PPPK Jabatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama Tahun Anggaran 2024, EHN dinyatakan lulus sesuai mekanisme seleksi.
Selain itu, penghentian perjanjian kerja EHN sebelumnya di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo disimpulkan terjadi karena berakhirnya masa kontrak, bukan akibat temuan pelanggaran.
Dengan tidak adanya rekomendasi dari Inspektorat, penundaan satu SK PPPK tersebut kini sepenuhnya menunggu keputusan BKN.
Audit Inspektorat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(*)




Discussion about this post