TEBO – Polemik klaim lahan antara masyarakat Adat Dusun Punti Kalo, Kecamatan Sumay, dengan TNI AD kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan kedua belah pihak, Senin (16/09/2025).
RDP ini dihadiri perwakilan masyarakat Adat Punti Kalo bersama tokoh adat, kuasa hukum/pendamping, serta jajaran Komando Batalyon TP 844 (eks Kompi 142/KJ). Pihak eksekutif daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut diminta hadir.
Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menegaskan klaim mereka bahwa tanah yang diperselisihkan merupakan warisan turun-temurun yang telah dikelola jauh sebelum ada markas militer. Mereka menolak klaim sepihak yang menyebut lahan tersebut aset negara.
“Kami tidak pernah menjual, menghibahkan, apalagi menyerahkan tanah ini. Kami hanya bertani dan menyadap karet untuk hidup,” ujar Dedi Suhendra salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, pihak TNI AD berpegang pada sertifikat yang telah diterbitkan BPN atas nama negara seluas 95 hektar, yang disebut sah digunakan untuk pembangunan fasilitas Batalyon. Namun, klaim ini masih dipersoalkan masyarakat karena sebagian besar area tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan mereka.
Ketua DPRD Tebo khalis mustiko menyebut rapat ini sebagai langkah awal mencari titik temu agar konflik tidak berlarut dan memicu benturan di lapangan.
“Kami minta semua pihak menahan diri. DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemerintah provinsi bahkan pusat, agar ada penyelesaian yang adil,” tegasnya.
RDP berakhir tanpa keputusan final, namun DPRD berjanji membentuk tim khusus untuk menelusuri sejarah penguasaan tanah serta membuka ruang mediasi lanjutan.
Masyarakat Adat Punti Kalo berharap DPRD benar-benar berpihak pada kebenaran dan tidak menutup mata atas penderitaan rakyat kecil yang terancam kehilangan ruang hidupnya.(*)




Discussion about this post