Bekato
Selasa, 5 Mei 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Pelanggaran Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi Sembilan WNA

27 April 2025
in Nasional
Pelanggaran Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi Sembilan WNA
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/4/2025).

Faris menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA itu adalah produksi film serial.

“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam,” katanya.

WNA tersebut hanya memiliki Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti produksi film.

Meskipun kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan berupa Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film, secara keimigrasian izin tinggal yang digunakan tidak sesuai.

Sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam hal ini pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.

Deportasi dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kesembilan WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center.

Menurut Farism, Kantor Imigrasi Batam akan terus berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam,” ujarnya.(**)

Sumber: Infopublik

Previous Post

Moratorium DOB tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

Next Post

Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Next Post
Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Tebo Himbau Seluruh OPD Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta untuk Penyempurnaan 5 Ranperda 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPSDM Tebo Tegaskan Surat Mutasi ke Sekolah Negeri Palsu, Dipastikan Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
  • Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Provinsi Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat
  • Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana ‎
  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist