JAMBI – Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko memimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Tebo tahun 2024, Selasa (25/3). Didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Waka II Sahendra.
Dihadiri Wakil Bupati tebo, Nazar Efendi. Penjabat Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemkab Tebo.
Usai menghadiri rapat paripurna Wabup Tebo nazar efendi menyampaikan bahwa LKPJ bupati 2024 adalah kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan kepada DPRD. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“laporan kinerja ini akan dievaluasi supaya mendapat masukan-masukan ke depannya untuk perbaikan capaian kinerja,” akunya.
Dia menambahkan, dalam ringkasan yang dibacakan, ada enam indikator disampaikan secara makro, empat tercapai dan dua belum tercapai.
“Ini menjadi PR kita, bagaimana untuk mewujudkan ke depan,” ujarnya.
Selain itu, juga bisa dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi masih lambat, lebih rendah dari provinsi dan pengangguran terbuka masih ada.(jnc)




Discussion about this post