Bekato
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

29 Januari 2025
in Nasional
Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengatakan, terdapat waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman.

Setelah dokumen dilengkapi, pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Namun, terkait proses persidangan Tannos di Singapura, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur, karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.

Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ujar Supratman.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Supratman menceritakan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.

Adapun dengan Singapura, sambung dia, proses ekstradisi baru pertama kali dilakukan dalam kasus Tannos, setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang diratifikasi pada 2023.(***)

Sumber: Infopublik

Previous Post

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Next Post

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari

Next Post

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan ‎

    Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Setujui Empat Laporan Pansus Jadi Rekomendasi Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya, Bahas Kerukunan dan Pemberdayaan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-26, Pemkab Tebo Tunjukkan Hasil Nyata Pembangunan Kesehatan, Program Dokter Masuk Dusun Berdampak Nyata di Tebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Warga Teluk Rendah Ilir Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati ‎
  • Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya, Bahas Kerukunan dan Pemberdayaan Umat
  • Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan ‎
  • Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher
  • DPRD Kabupaten Tebo Kunjungi DPRD Kota Batam
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist