JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan penyetopan operasional batu bara melintas di jalan nasional sejak awal tahun 2024. Kebijakan ini diambil pasca kemacetan berulang yang disebabkan oleh angkutan batu bara.
Untuk menunjang kegiatan angkutan batu bara, Gubernur menyarankan penggunaan jalur sungai atau menunggu pembangunan jalan khusus batu bara yang masih terkendala oleh pembebasan lahan.
Gubernur Jambi juga akan membagi paket rute angkutan batu bara yang tak bisa lewat jalur sungai. Nantinya bagi perusahaan batu bara yang tak bisa lewat jalur air dipersilakan meminta izin Balai Jalan (BPJN) Jambi untuk menggunakan jalan nasional.
Keputusan itu diambil Gubernur Al Haris usai pertemuan dengan asosiasi sopir KS Bara dan Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Jambi pada Minggu (7/1/2024) di rumah dinas Gubernur Jambi.
Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi itu, banyak ditanggapi oleh mahasiswa. Salah satunya dari Rinia Suciyati, mahasiswa Sastra Inggris UIN STS Jambi Semester 7.
Dia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur Jambi itu terlambat.
“Seharusnya kebijakan memberhentikan batu bara udah lamo diambil, karna jalan yang dilewati tu jalan lintas dan merugikan masyarakat banyak,” akunya.
Sebagai mahasiswa yang sering melewati jalan yang sering dilewati dengan mobil batu bara, menurutnya sangat mengganggu.
“Karna banyak armada batu bara yang ugal-ugalan di jalanan dan sering melanggar aturan keluar di jam yang telah ditentukan, ” akunya.
Masalah kemacetan di sepanjang jalan Kota Jambi-Simpang Ness juga sering terjadi karena banyaknya truk batu bara yang parkir di badan jalan.
“Kemacetan juga sering terjadi dikarenakan batu bara, tidak sedikit juga mahasiswa yang menjadi korban laka lantas dengan armada batu bara,” tegasnya.
Tanggapan lain juga disampaikan oleh Saprizal, yang juga mahasiswa UIN STS Jambi. Menurut Dia, aktivitas angkutan batu bara ini banyak merugikan mahasiswa dan masyarakat umum sebagai penggunaan jalan.
“Karena akibat dari aktivitas angkutan batu bara ini sangat berdampak negatif bagi kami pengguna jalan umum, karena sering terjadi kemacetan yang disebabkannya, bahkan sering juga terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh mobil angkutan batu bara ini,” akunya.
Dengan adanya peraturan yang dikeluarkan gubernur Jambi itu, dirinya sangat mendukung. “Saya sebagai pengguna jalan, sangat mendukung keputusan itu, karena kami sebagai pengguna jalan yang ingin ke kampus maupun ke kota Jambi merasa lebih aman ketika tidak adanya angkutan batu bara ini, tidak ada lagi kemacetan, debu-debu di jalan, sehingga kami merasa lebih aman,” pungkasnya. (***)




Discussion about this post