BATANG HARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mencatat kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari, Jambi sebanyak delapan kasus.
Kabid Pengembangan Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi di Muara Bulian, Senin, mengatakan ada delapan orang ASN yang melakukan pengajuan gugat cerai dari Bulan Januari hingga Juli 2025.
“Ya sebanyak delapan orang ASN yang melakukan perceraian,” katanya.
Untuk kasus cerai ASN yang masuk pendataan pihaknya menyampaikan enam di antaranya sudah disetujui oleh Bupati Batang Hari, diantaranya ada empat ASN perempuan dan dua laki-laki.
“Dari enam kasus perceraian yang telah di setujui oleh Bupati Batang Hari itu, ada dua yang baru mengajukan izin cerai,”ujarnya
Sedangkan untuk profesinya terdiri dari Dinas, Guru, Puskesmas dan kantor lurah, adapun faktor penyebab tingginya kasus perceraian ini dikarenakan oleh persoalan ekonomi dan faktor perselingkuhan.
Sementara itu, sebanyak enam kasus perceraian yang di izinkan oleh Bupati Batang Hari tersebut diantaranya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kepada para ASN untuk tidak lagi melakukan penceraian dan harus mampu menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Serta menjaga stabilitas keluarga untuk menjaga nama baik institusi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi.
“Ya diharapkan dapat memprioritaskan keluarga dan memberikan perhatian yang cukup kepada pasangan dan anak-anak,”tutupnya.(*)




Discussion about this post