Bekato
Kamis, 23 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Bekato
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Bekato
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Diduga Korupsi Penyaluran KUR, 2 Oknum Pegawai BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Jadi Tersangka

31 Juli 2025
in Hukrim
Diduga Korupsi Penyaluran KUR, 2 Oknum Pegawai BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Jadi Tersangka
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEBO – Dua oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, Staf Pemasaran yang saat itu menjabat sebagai Micro Staff.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal yang dilakukan pihak BSI pada tahun 2023. Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR pada 2021.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit, hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

“Kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Dalam modusnya, tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit. Tujuannya agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat. Selain itu, dibuat pula dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Dari hasil penyidikan, Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(jnc)

Previous Post

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Jambi, BNPB: Lahan Mulai Basah

Next Post

Menteri Lingkungan Hidup Puji Komitmen Pemprov Tangani Karhutla di Provinsi Jambi

Next Post
Menteri Lingkungan Hidup Puji Komitmen Pemprov Tangani Karhutla di Provinsi Jambi

Menteri Lingkungan Hidup Puji Komitmen Pemprov Tangani Karhutla di Provinsi Jambi

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan

    Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaiyen Amin, Tokoh di Balik Jejak Panjang Perjuangan PPDI Tebo dan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tebo Gelar Festival Kebudayaan di Desa Betung Bedarah Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Jambi Gelar RDP dengan Bank Jambi, Ivan: Audit Forensik Bank Jambi Segera Dilakukan ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
  • DPRD Jambi Minta Pemprov Jambi Genjot PAD Demi Selamatkan Nasib Pegawai dan Layanan Publik
  • DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025
  • DPRD Jambi Minta Pemkot Jambi Atensi Tumpukan Sampah
  • Al Haris Gelar Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Tekankan Pererat Kebersamaan
Bekato

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Bekato.id | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist